Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang
access_time Rabu, 20 Juli 2022
photo_cameraFotografer : Reza Hapiz
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Seribu Wajah, lantai 22 Blok G Balai Kota, Rabu (20/7). Kegiatan sosialisasi ini merupakan satu bagian dari strategi komunikasi yang bertujuan memberikan pemahaman, penyamaan persepsi, dan penguatan terkait substansi rencana kerja tata ruang wilayah perencanaan di Jakarta ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)